KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM IKUTI RAPAT PENGEMBANGAN DAN INVENTARISASI SUMBER DATA DARI MEDIA DARING DAN MEDIA SOSIAL SIPKUMHAM SECARA VIRTUAL

1. cover berita bagsu

Samarinda, 10 Mei 2021

Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) sebagai badan penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai relevansi untuk menjawab tantangan zaman yang sarat dengan penggunaan teknologi.

Aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Balitbangkumham tersebut bermanfaat untuk mengumpulkan data permasalahan di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Layanan Publik melalui metode artificial intelligence dan crawling data.

Aplikasi SIPKUMHAM sudah merambah ke tingkat Kantor Wilayah guna perbaikan terhadap layanan publik Kementerian Hukum dan HAM serta pembinaan di bidang Hukum dan HAM di tingkat wilayah.

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur mengikuti secara virtual Rapat Pengembangan dan Inventarisasi Sumber Data dari Media Daring dan Media Sosial Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili), Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum & HAM (Sumarno), Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI (Tavib) serta Tim Pengelola SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Aman Riyadi) mengatakan bahwa dengan pengembangan SIPKUMHAM, diharapkan seluruh kanwil dapat menggunakan Aplikasi SIPKUMHAM serta satker yang belum memiliki media sosial yang disarankan oleh KemenPAN, sehingga satker dapat share inovasi maupun informasi yang ada di satkernya.

“Kami berharap dengan banyaknya medsos yang dikeluarkan oleh SIPKUMHAM, isu-isu yang berkembang di masyarakat di daerah dapat diakomodir SIPKUMHAM sebagai bahan analisa atau penelitian di wilayah”, ucapnya.

Lebih lanjut Aman menyampaikan bahwa dengan adanya restrukturisasi Eselon III menjadi jabatan fungsional, SIPKUMHAM dapat digunakan untuk menjaring isu faktual yang berkembang di wilayah serta dapat dijadikan bahan analisa bagi pejabat fungsional analis.

Menutup arahan, Aman menyebut bahwa kedepan harapan dan tuntutan masyarakat baik di media sosial maupun media online akan semakin kompleks, jadi diharapkan penguatan peran Kantor Wilayah agar dapat mengimplementasikan SIPKUMHAM dengan cara membangun kemitraan strategis sebagai bentuk dukungan terhadap aplikasi SIPKUMHAM serta pembuatan kebijakan di Wilayah dengan stakeholder di daerah dan peran serta media sosial dan elektronik di daerah.

Kegiatan selanjutnya merupakan pemaparan SIPKUMHAM berbasis artificial intelligence yang dibawakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Machyudhie). (Red. Humas Kanwil Kaltim)

2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus

 


Cetak   E-mail