NATURALISASI WARGA NEGARA ASING, KANWIL KALTIM LAKUKAN PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF, SUBSTANTIF DAN WAWANCARA

front s

Senin, 10 Mei 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan Pemeriksaan dan Penelitian serta  wawancara permohonan pewarganegaraan terhadap Pemohon Kewarganegaraan Indonesia an. Lee Sunghun warga negara Korea Selatan yang berlangsung di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim. Sebagai informasi, pemohon Warga Negara Asing (WNA) akan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah melalui proses Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang No.12 Tahun 2006 Pasal 9 setelah memenuhi persyaratan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo) bersama Tim Pemeriksaan dan Penelitian administrasi pewarganegaraan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Direktorat Jenderal Pajak serta Kepolisian Daerah melakukan wawancara langsung terhadap pemohon Kewarganegaraan Indonesia dimana mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih.

Adapun hal yang dilaksanakan yakni pemeriksaan administrasi, substantif serta wawancara,  selain itu hal-hal esensial seperti mengerti dasar negara, menghafal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan sebagainya juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu tahapan dalam rangka proses pergantian status Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia, nantinya setelah wawancara hal-hal yang disampaikan oleh pemohon akan dikaji lebih lanjut oleh tim yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham dan Instansi terkait untuk menentukan apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak” jelas Sri Lastami.(Red Humas Kumham Kaltim/MPP)

naturalisasi 3

naturalisasi 3

naturalisasi 3

naturalisasi 3

naturalisasi 2


Cetak   E-mail