BIRO KEPEGAWAIAN BERIKAN PENYEGARAN PEMAHAMAN DISIPLIN PEGAWAI SECARA VIRTUAL

6. cover berita basgu

Samarinda – Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dibidang kepegawaian serta sehubungan dengan meningkatnya jumlah pelanggaran disiplin pegawai pada tahun 2020 s.d. April 2021, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal telah melakukan kegiatan penyegaran pemahaman disiplin pegawai pada seluruh Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual. Untuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim kegiatan tersebut dilaksanakan kemaren pada hari Senin, 10 Mei 2021 yang diikuti oleh masing masing Satker di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim dan Utara.

Peserta dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang hadir adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan) dengan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Pejabat Struktural, JFT, JFU dan CPNS. Adapun yang menjadi pemateri pada acara tersebut adalah dari Biro Kepegawaian yaitu  Riesyana Nelwan Dhani (Kasubag Pembinaan dan Penghargaan Pegawai) dan Fahmi Aji Wibowo (Analis Kepegawaian Ahli Pertama).  

Acara diawali dengan penyampaian materi oleh Riesyana Nelwan Dhani (Kasubag Pembinaan dan Penghargaan Pegawai) yang menyampaikan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.,

“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin, oleh karena itu saya berharap agar seluruh PNS di Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur taat terhadap regulasi yang berlaku,” Tegas Riesyana.   

 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Fahmi Aji Wibowo (Analis Kepegawaian Ahli Pertama) yang menyampaikan  isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.,

“Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, selain itu juga penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk  menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Sebut  Fahmi. 

 

Sebagai rangkaian akhir acara tersebut telah dilakukan diskusi dengan para peserta terhadap permasalahan yang dihadapi di masing masing satker yang sekaligus mengakhiri acara pemberian penyegaran pemahaman terhadap disiplin pegawai pada satker di jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim.  (Red.Humas Kanwil Kumham Kaltim)  

2. isi berita bagsu 2. isi berita bagsu 2. isi berita bagsu 2. isi berita bagsu

Cetak