FOKUS RANHAM 2021-2025 PADA 4 KELOMPOK RENTAN

front ham

Samarinda – Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.   

Pada Kamis (05/08/2021) Kanwil Kemenkumham Kaltim sebagai unsur pelaksana penegakan HAM di Wilayah turut serta mengikuti kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden  Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  Tahun 2021-2025 secara virtual di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan) dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) dan Pejabat Struktural serta staf Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia.               

Kegiatan diawali oleh pelaporan dari ketua panitia yg disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi) menyampaikan Peraturan Presiden  Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM.,  

“Ini adalah wujud konkrit dari kolaborasi antar pemerintah dan masyarakat dalam hal menyusun dan menyukseskan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  generasi ke-5 ini, selain itu juga kita ketahui bersama saat ini kita semua sedang menghadapi covid-19, oleh karena itu dalam rangka peluncuran Perpres ini saya selaku sekretaris RANHAM ke-5 menghimbau agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan serta saya juga meminta dukungan dari pak Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Sekjen Kemenkumham dalam menyukseskan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi ke-5 ini agar dapat terimplementasi secara keseluruhan kepada masyarakat,” Tegas Mualimin Abdi    

Sambutan selanjutnya oleh Direktur Eksekutif ELSAM (Wahyudi Djafar) Perwakilan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menuturkan bahwa : “Hak Asasi Manusia adalah  pondasi dasar dalam penegakan hukum yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan non diskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan,” Sebut Wahyudi Djafar           

Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di Wakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Eddy O.S Hiariej) sekaligus membuka acara secara resmi, menyatakan bahwa RANHAM generasi ke-5 ini berfokus terhadap 4 (empat) kelompok rentan yg terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

“Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, terkhusus pada RANHAM generasi ke-5 ini terfokus terhadap 4(empat) kelompok rentan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur substansi HAM. Jelas Eddy.

Direktur Kerja Sama (Hajerati) juga menyampaikan dalam pemaparan materinya, bahwa masih ada Pemerintah Daerah yang belum pro aktif dalam pelaksanaan RANHAM di daerah. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dinilai termasuk dalam golongan yang pro aktif. (Red. Humas Kanwil Kaltimtara).  

HAM 1

HAM 1

HAM 1

HAM 1


Cetak   E-mail