RAPAT FASILITASI RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG SINERGITAS PEMBANGUNAN DAN INVESTASI PERTANIAN DI BIRO HUKUM PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

1. cover berita bagus

Samarinda – Selasa, (19/10/2021) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim kembali mengikuti Rapat Fasilitasi Produk Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Tengkuyun Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Lantai 4. Rapat kali ini dihadiri oleh 2 (dua) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim yaitu Nurul Hidayah (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan Panji Yuda (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan juga dihadiri oleh Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bappeda, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Terkait Substansi dari Rapergub yang dibahas, Perancang Peraturan Perundang-undangan bahwa Dasar hukum pembentukannya cukup Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian mengenai Sistem Informasi yang dimaksud perlu dipastikan apakah telah dipersiapkan agar dapat dipakai sesuai target yang ditetapkan dan terkoneksi dengan sistem informasi dengan Sistem Informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Bab VII mengenai Sistem Informasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

2. isi berita bagus

Cetak