KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN KUTAI TIMUR DALAM RANGKA PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT HASIL PUTUSAN MK NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020

1. cover berita bagus

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mulai dari tahapan perencanaan hingga pengundangan sehingga inkonsistensi antar Peraturan Perundang-Undangan dapat diminimalisir, Jumat, (03/12/2021) Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang terdiri atas Ketua Pansus Raperda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan (Basti Sanggalangi), Ketua Bapemperda (Agus Riansyah), anggota Pansus dan Bapemperda, serta Kasubag Perundangan beserta staf Sekretariat DPRD Kutai Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam rangka Konsultasi Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Sofyan) didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Santi Mediana) serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim,

Dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, ‘semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas serta berguna untuk masyarakat Kutai Timur’ Jelas Sri Lastami.   

Konsultasi DPRD Kabupaten Kutai Timur dilakukan sehubungan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUDN RI Tahun 1945 yang pada pokoknya menyatakan:

  • Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  • Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  • Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
  • Menyatakan  apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
  • Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berkaitan dengan hasil putusan tersebut khususnya pada angka 5, DPRD Kutai Timur meminta saran terkait keberlanjutan penyusunan Raperda Kab. Kutai Timur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sudah berjalan dalam tahap pembahasan, apakah dapat dilanjutkan atau harus ditangguhkan sesuai amar Putusan MK. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyerahkan keputusan mengenai keberlanjutan proses penyusunan Raperda Kabupaten/Kota yang terkait dengan UU Cipta Kerja yang belum ditetapkan kepada Gubernur selaku  wakil pemerintah pusat di daerah, sebab kewenangan pemberian nomor register berada pada Pemerintah Provinsi yang merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum pengundangan Perda. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait materi muatan yang akan dimuat dalam Raperda tentang Penyelenanggaraan Ketenagakerjaan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

1. disi berita bagsu 61. disi berita bagsu 61. disi berita bagsu 61. disi berita bagsu 61. disi berita bagsu 61. disi berita bagsu 6

 


Cetak   E-mail