RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI PARTICIPATING INTEREST 10% PADA WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI KALIMANTAN TIMUR

1SDFDSFDSSS

Samarinda - Selasa (25/01/2022) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim kembali mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Rapergub tentang Pengelolaan Pendapatan dari Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi di Kalimantan Timur.

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Rozani) dan dihadiri oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi (Suparmi), Perwakilan Biro Perekonomian, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Analis Kebijakan Madya serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kumham Kaltim Nurul Hidayah (ahli madya) dan Edang Siskalia EP (ahli muda).

Sesuai hasil rapat sebelumnya, pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyarankan agar segera dilakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terkait materi muatan teknis yang diatur dalam Rapergub ini, karena terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas bumi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim juga menyarankan perlunya dimuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan participating interest yang sudah berjalan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

WhatsApp Image 2022 01 25 at 20.47.04

 

Cetak