SIAP RAIH PREDIKAT KABUPATEN PEDULI HAM, KABUPATEN KUTAI BARAT GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN BIDANG HAM KANWIL KUMHAM KALTIM

HAM 4

Barong Tongkok - Ditiadakannya Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2021 tidak mengurangi semangat Pemerintah Daerah dalam upaya Pemajuan dan Penegakan HAM di Wilayah, termasuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang mendapat predikat Cukup Peduli HAM pada Tahun 2020. Dan sebelumnya pada Tahun 2019 mendapat predikat Peduli HAM. Upaya meningkatkan kembali penghargaan menjadi Peduli HAM menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk mencapainya.

Dalam rangka upaya meraih predikat Kabupaten Peduli HAM tersebut, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Barat mengadakan rapat koordinasi persiapan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait proses pengumpulan data dukung sesuai dengan indikator pada Permenkumham 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM (23/02).

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kutai Barat ini dibuka secara resmi oleh Adrianus Joni (Kepala Bagian Hukum Setda Kubar) dengan dimoderatori oleh Bastiar (Sub Koordinator Analis Hukum Setda Kubar) dengan narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Kaltim Umi Laili (Kepala Bidang HAM).

Setelah paparan dilanjutkan dengan sesi diskusi dari Tim Pemeriksa data dukung dari Kanwil Favourita Sirait (Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM) dan Bariasih (Pelaksana Pemajuan HAM) dengan Bagian Hukum Pemkab Kubar dan seluruh peserta kegiatan yang merupakan pelaksana pengumpulan data dukung. Diskusi berjalan secara serius namun santai, terlihat seluruh peserta  sangat antusias dalam rangka pemeriksaan form data dukung pelaporan. Diskusi pun diperkaya dengan melibatkan Sub Koordinator Kerja Sama dan RANHAM Ditjen HAM (Firdita Sanditya) melalui sambungan telpon.

Di akhir kegiatan, terlihat hasil pemeriksaan terdapat beberapa data dukung yang masih terdapat kekurangan. Untuk itu Umi Laili menyampaikan kepada Pemkab Kubar melalui OPD terkait dapat memperbaiki dan melengkapi yang kurang sebelum dilakukan penginputan data ke dalam sistem melalui operator Kanwil Kumham Kaltim

(Red Humas Kumham Kaltim/RT)

HAM 1

HAM 1

HAM 1

HAM 1

HAM 1

Cetak