PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

1ASASASAS

Samarinda Selasa, 17 Mei 2022 Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan  kekayaan komunal kepada masyarakat adat, kelompok kesenian /kebudayaan, dosen, mahasiswa dan stakeholders di kota Balikpapan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kegiatan ini diselenggaran di Hotel Mercure diikuti 30 orang peserta secara daring dan luring.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, S.Sos, S.H.,M.H menyampaikan bahwa keragaman budaya merupakan buah dari ekspresi atas adat istiadat, nilai-nilai dari kepercayaan, moral, dan kebiasaan, serta pengetahuan dan keterampilan masyarakatnya dalam beradaptasi dengan lingkungan alamnya maupun dalam berinteraksi di kehidupan sosialnya yang tetap dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal.

Beberapa wujud dari ekspresi budaya yang dapat kita lihat antara lain adanya bahasa dan tari-tarian daerah, serta pakaian dan upacara-upacara adat. Kearifan lokal (local wisdom) berupa pengetahuan dan keterampilan diantaranya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, pengolahan produk pangan, maupun produk kerajinan. Kearifan lokal masyarakat dalam beradaptasi dengan lingkungannya juga dapat terlihat pada ciri khas bangunan rumah maupun pada tradisi masyarakat mengelola alam lingkungannya.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara. Hal ini tentunya untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional. 

KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa meliputi : Ekspresi Budaya Tradisional/EBT (Tradisional Culture Expressions/TCEs), Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge), Indikasi asal dan Indikasi Geografis (Indication Of Origin and Geographical Indication), Sumber Daya Genetik (Genetic Resources), yang sangat penting untuk dipahami berkaitan dengan aktivitas inventarisasi suatu KIK bahwa KIK bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka. Data mengenai KIK yang telah diinventarisasi tidak dapat diakses secara sembarangan, terlebih lagi yang telah berbentuk digital. Hal ini merupakan upaya mencegah pemanfaatan oleh pihak ketiga tanpa pembagian keuntungan yang adil sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat adat bahwa KIK yang bersifat sakral dan rahasia. Penentuan masyarakat adat pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas sebuah KIK tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup wilayah geografis penyebaran KIK itu sendiri dan pada penetapan pemilik atau pihak yang berhak mendapatkan hak ekonomi dan moral atas pelindungan sebuah KIK. Hal ini dalam konteks komunal tidak mudah untuk dilakukan, maka negara atau Pemerintah Daerah dapat berperan sebagai “wali” atau perwakilan yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau pihak yang memiliki hak ekonomi dan hak moral atas pelindungan sebuah KIK {pada pasal 38 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional dipegang oleh Negara}.  

Saat ini ada 6 (Enam) Ekspresi Budaya Tradisional Provinsi Kalimantan Timur yang telah dicatat dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia yaitu : Tari Enggang Kalimantan Timur, Solong Penias Paser , Peci Asli Paser Bulan Mentarang Paser, Ronggeng Paser, Mediwa Pare Paser, Remiau Bulan Paser.

Dan 4 (empat) Indikasi Geografis terdaftar yaitu :

Kalimantan Utara :

Kalimantan Timur :

Melalui Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini diharapkan bisa bermanfaat bagi pengembangan Kekayaan Intelektual kita untuk menuju negara maju yang kita cita-citakan bersama dan jumlah permohonan kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Timur akan terus meningkat, Masyarakat/Pemerintah daerah harus menyadari harus menyadari pentingnya pendaftaran untuk melestarikan budaya komunal secara online melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.

Dr. Miranda Risang Ayu yang dalam hal ini selaku Narasumber pertama, menyatakan bahwa Dasar Hukum terkait dengan KIK itu sendiri terbagi menjadi 4 bagian yaitu Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Lingkungan, Hukum Kekayaan Budaya dan Hukum Hak Asasi Budaya hal ini disebabkan karena Objek dari KIK yang saling keterkaitan dengan keempat hukum tersebut, selain itu juga Dr. Miranda Risang Ayu juga mengemukakan bahwasanya terdapat beberapa kategori Kekayaan Intelektual Komunal yaitu Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Indikasi Asal, Merek Kolektif dan Sertifikasi Merek, oleh karena itu dari setiap kategori KIK tersebut kita semua harus dapat memahami untuk dapat melaksanakan perlindungan terhadap KIK itu sendiri dengan memperhatikan jenis jenis perlindungan KIK yang terdiri dari Perlindungan Negatif, Perlindungan Kasuistik, Perlindungan Positif, Perlindungan Sistematik Progresif dan Perlindungan Defensif. Diakhir penyampaian Dr. Miranda Risang Ayu menyebutkan bahwasanya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal selalu  berkaitan dengan inovasi berbasis sumber daya genetik yang dapat bernilai komersial, sehingga informasi yang berhubungan dengan KIK harus dikelola berdasarkan regulasi yang berlaku dengan tetap mengutamakan Protokol Nagoya, sehingga Sumber Daya Genetik yang ada di dalamnya tetap terlindungi.

Nada yang sama juga disampaikan oleh Yekti Utami, S.Sen.,M.Pd selaku Narasumber Kedua, yang dalam paparanya menyampaikan bahwasanya Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah Peradaban Dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan, selain itu juga Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tersebut menyampaikan bahwasanya Pelestarian Warisan Budaya memiliki berbagai dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tantang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Permendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022,

Sedangkan Eka Juraidah, S.H.,M.H menyatakan bahwa jenis Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2(dua) yaitu KI Komunal dan KI Personal, dimana KI Komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, potensi indikasi geografis. Sedangkan KI Personal terdiri dari hak cipta dan hak milik industrial, selain itu juga Penyuluh Hukum Tingkat Madya pada Kanwil Kemenkumham Kaltim tersebut menyatakan bahwasanya Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan KI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat  yang hidup di suatu tempat secara tetap, seperti halnya Indikasi Geografis yang terdiri dari Mete Muna, Jeruk Siompu, Beras Kambowa, sedangkan Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah KI yang  dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu tanpa mengajukan permohonan kepada  Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi  secara ekonomi. Diakhir penyampaian Eka Juraidah menyampaikan bahwasanya KI harus tetap dilindungi karena didalamnya terdapat 2(dua) Hak yang harus dilindungi berdasarkan regulasi yang berlaku yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi, yang mana Hak Moral merupakan Hak yang melekat pada Pencipta/Penemu atas  ciptaannya/temuannya, sedangkan Hak Ekonomi merupakan Hak untuk  mendapatkan manfaat ekonomi itu sendiri. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS2. ISI BERITA BAGUS

Cetak