KANWIL KALTIM SAMBUT KEDATANGAN BAPENDA KAB. KUBAR TERKAIT PENYUSUNAN RAPERDA

1asasasas

Samarinda – Bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pada hari ini Selasa, (17/05/2022) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menerima kunjungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka konsultasi dan Koordinasi Terkait Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah.

Setiba di Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kabid Hukum (Santi Mediana) didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim (Edy Suyitno, Eko Yuli Santoso dan Panji Yuda Pamungkas) menerima secara langsung kunjungan dari rombongan Badan Pendapatan Daerah Sendawar Kabupaten Kutai Barat yang dalam hal ini wakili oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan SIPD (Veronita), Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Non PBB dan Non BPHTB (Hery Yulandi) dan Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan P.D (Yuni Astuti).        

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

2adadada2adadada

Cetak