SECARA MARATON, TIM YANKOMAS DITJEN HAM DAN KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM SELENGGARAKAN RAKORSUL DUGAAN PELANGGARAN HAM

1. cover

Samarinda – Ketika pemerintah menjalankan fungsi sebagai "Guardian of Human Right" (pengawal hak asasi), pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tingkat pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk tingkat daerah, sesuai mandat dan kewenangan masing-masing.

Setelah pada Rabu lalu (08/06) Tim Yankomas Pusat dan Kanwil melakukan pemantauan terhadap Pos Yankomas di UPT yang ada di Tenggarong, kali ini Tim Yankomas pusat dan Kanwil mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsul) mengenai Dugaan Pelanggaran HAM (09/06) secara hybrid dengan melibatkan stakeholders terkait antara lain Bagian Hukum Kabupaten Berau, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Berau,  Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terdapat 2 (dua) permasalahan HAM yang dibahas dalam Rakorsul dengan pembahasan pertama pegaduan Sdr. M. Rian yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait penyerobotan tanah, pencurian kayu dan illegal mining di Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan permasalahan kedua yang dibahas pada Rakorsul terkait pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Civil and Criminal Law Republic of Indonesia sebagai kuasa hukum dari Masyarakat Kampung Inaran Kabupaten Berau terkait permasalahan batas wilayah antara Pemerintahan Kampung Inaran dan Pemerintahan Kampung Bena Baru.

Rapat yang dipimpin Henny Tri Rama Yanti (Koordinator Yankomas Wilayah II) dan  Umi Laili (Kepala Bidang HAM) bertujuan untuk mendengar keterangan dari pihak terkait mengenai laporan dugaan pelanggaran HAM yang telah dilaporkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Setelah paparan singkat mengenai laporan yang masuk, para pihak terkait memberikan keterangan-keterangan terkait teknis terhadap laporan tersebut disertai diskusi antara tim Yankomas dan stakeholders termasuk menghubungi Sdr. M. Rian melalui sambungan telepon untuk memperjelas laporan yang bersangkutan.

Terkait pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Civil and Criminal Law Republic of Indonesia sebagai kuasa hukum dari Masyarakat Kampung Inaran Kabupaten Berau perihal permasalahan batas wilayah antara Pemerintahan Kampung Inaran dan Pemerintahan Kampung Bena Baru, informasi didapat dari Sdr. Ahmad Rizali (Bagian Tata Pemerintahan -Setda Kab. Berau) bahwa permasalahan batas wilayah sudah selesai yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Kampung Inaran dengan Persiapan Kampung Bena Baru, Inaran 17 Januari 2002.

Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan terkait rekomendasi yang akan diterbitkan oleh Tim Yankomas serta menjadi bahan pertimbangan terkait tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Yankomas termasuk tinjauan lokasi dan rapat lanjutan dengan penyampai komunikasi dan stakeholders terkait yang menangani langsung seperti Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional maupun instansi lainnya. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / RT - OR)

5. yankomas

5. yankomas5. yankomas

5. yankomas

 

         

Cetak