TINDAKLANJUTI HASIL TEMUAN BPK, TIM DITJENPAS LAKSANAKAN MONEV KE UPT PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM

1. Cover

Samarinda, 16 Juni 2022.

Dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev), bagian Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.

Pelaksanaan kegiatan dimulai pada tanggal 13-15 Juni 2022 dan didampingi oleh Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Kaltim. Pada hari pertama Tim dari Ditjenpas melakukan pengecekan terhadap 5 UPT yakni Rutan Kelas IIA Samarinda, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, LPKA Kelas II Samarinda, LPP Kelas IIA Tenggarong, dan Lapas Kelas IIA Tenggarong. Kemudian di hari yang kedua  pada Lapas Kelas IIA Samarinda, Rutan Kelas IIB Balikpapan, Lapas Kelas IIA Balikpapan, dan UPT yang memiliki akses lokasi cukup jauh seperti Lapas Kelas IIA Bontang, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Lapas Kelas IIA Tarakan, serta Lapas Kelas IIB Nunukan dilakukan pengecekkan secara daring yaitu melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti atas temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementeriaan Hukum dan HAM terkait pencatatan yang berbeda antara jumlah fisik amunisi dan senjata pada satuan kerja dengan yang tercatat pada aplikasi.

“Setelah dilaksanakannya evaluasi terhadap hasil tindak lanjut BPK ini, diharapkan setelah migrasi aplikasi SAKTI, dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenar-benarnya”, ungkap perwakilan dari Ditjenpas.

Diperlukan kedisplinan dan ketelitian dari para operator pengelolaan BMN pada tiap UPT dari segi pencatatan maupun administrasi pendukung lainnya dari laporan yang akan disampaikan baik secara aplikasi maupun secara manual. Selain itu, Tim dari Ditjenpas juga mengapresiasi kinerja para operator dari tiap UPT yang telah melaksanakan pengadministrasian rutin terkait BMN. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / OR)

8. tindak

8. tindak

8. tindak

8. tindak

8. tindak

8. tindak

 


Cetak   E-mail