KAKANWIL BUKA ENTRY MEETING PELAKSANAAN AUDIT KEPATUHAN PENERAPAN PMPJ

1. cover berita

Tanjung Redeb – Sebagai upaya melakukan pengawasan dan mengidentifikasi  transaksi keuangan mencurigakan, Penyedia Jasa wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) atas dasar transaksi keuangan mencurigakan dari Pengguna Jasa  bagi Notaris di Kalimantan Timur. Pada hari ini Kamis, (16/06/2022) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim melakukan Entry Meeting Pelaksanaan Audit Kepatuhan Langsung (On-Site) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.                  

Kegiatan yang diselenggarakan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb tersebut di hadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Munaji), Notaris Kabupaten Berau (Sony Thio) dan Staf Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) menyatakan bahwa pentingnya Notaris mempunyai peran dalam aktivitas menjalankan profesi hukum yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, yang mana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala kehidupan masyarakat.

Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mana notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).,

“Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan bagian terpenting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang wajib diterapkan oleh pihak pelapor, sebagaimana bunyi Permenkumham RI Nomor  9 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit memuat Identifikasi Pengguna Jasa, Verifikasi Pengguna Jasa dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa,” Jelas Sofyan.   

Melalui kegiatan tersebut Kakanwil berharap dengan dilaksanakannya Entry Meeting Pelaksanaan Audit Kepatuhan Langsung (On-Site) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada Notaris di Provinsi Kalimantan Timur terkait pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme serta memberikan informasi dan pemahaman kepada Notaris di Provinsi Kalimantan Timur mengenai teknis pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

2aaaaaaa2aaaaaaa2aaaaaaa2aaaaaaa            


Cetak   E-mail