RAPAT PEMBAHASAN NASKAH PENJELASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

1asasass

Bontang Selasa, (14/06/2022) Dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Bontang yang di inisisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang (Moh. Arif Rochman), Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM a.n. Nurul Hidayah, Edang Siska Endah P, dan Edy Suyitno sebagai Narasumber yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Santi Mediana Panjaitan.  

Peserta rapat terdiri atas unsur Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, BKAD, Dinas Kebersihan, dan Dinas Perhubungan Kota Bontang. 

Terkait materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, perlu dilakukan kajian lebih lanjut baik mengenai jenis dan obyek Pajak dan Reribusi Daerah juga yang tidak kalah penting adalah mengenai besaran Pajak dan Retribusi yang akan ditetapkan.

Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah guna pembangunan Daerah Kota Bontang khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

WhatsApp Image 2022 06 15 at 23.28.09WhatsApp Image 2022 06 15 at 23.28.09WhatsApp Image 2022 06 15 at 23.28.09WhatsApp Image 2022 06 15 at 23.28.09WhatsApp Image 2022 06 15 at 23.28.09


Cetak   E-mail