KAKANWIL HADIRI RAKOR IMPLEMENTASI ALTERNATIF PEMIDANAAN DAN KEADILAN RESTORATIF BAGI PELAKU DEWASA

1wwwww

Samarinda – Dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa pada Sepuluh (10) Kota / Kabupaten Tahun 2022, pada hari ini Senin, (20/06/2022) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, di Hotel Swiss Belhotel Kota Tarakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi) dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan (Andik Dwi Saputro) dan seluruh Instansi Terkait.    

Kegiatan diawali penyampaian dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pujo Harinto), yang menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antar Aparat Penegak Hukum dan para pemangku kepentingan, sedangkan salah satu tujuannya adalah untuk mempersiapkan naskah perjanjian kerja sama tentang Implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Tarakan.

Dilanjutkan sambutannya dari Kakanwil Kemenkumham Kaltim (Sofyan) yang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham atas kepercayaannya memilih Kota Tarakan sebagai wilayah Pilotting penerapan keadilan restorative dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa tahun 2022.

Kakanwil juga menyampaikan bahwasanya dalam  integrated  Criminal Justce  system  di  Indonesia,  Restoratif Justice telah diadopsi masing-masing Institusi/Lembaga Penegak Hukum, antara lain dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.,

“Untuk membangun kepercayaan yang lebih dari masyarakat dan sebagai mekanisme check and balances proses Restoratif sebaiknya dilakukan dengan pendekatan Mukti sektoral yakni dengan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pra pelaksanaan proses perdamaian, hingga adanya Pembimbingan dan supervisi pasca terjadi kesepakatan dan penghentian proses dengan berdasarkan keadilan restoratif,” Tegas Sofyan.

Diakhir sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwasanya Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, siap berkontribusi aktif dalam upaya penerapan keadilan restorative, kami menyediakan layanan penelitian kemasyarakatan yang dapat membantu merekomendasikan bentuk upaya perdamaian yang dalam prosesnya sudah menjadi tugas bagi pembimbing kemasyarakatan menemui para pihak dan mengupayakan proses-proses musyawarah.,

“Saya optimis Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Tarakan bisa dilaksanakan, tentunya dengan sinergitas bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Daerah, Lembaga Bantuan Hukum dan Balai Pemasyarkatan, juga peran aktif kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, oleh karena itu saya yakin kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi keadilan restoratif di Kota Tarakan dengan mengedepankan kearifan lokal, adat, dan kekhasan kota Tarakan, insya allah keadilan restoratif bisa diwujudkan,” Tutupnya.                 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Polres Kota Tarakan, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Tarakan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Advokat LBH Kalimantan Utara Kota Tarakan dan Penyuluh Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)   

 2adadad2adadad2adadad2adadad2adadad2adadad                         

Cetak