PERTAJAM TEKNIS KEHUMASAN DAN PEMBANGUNAN REFORMASI BIROKRASI, KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM LAKSANAKAN PENGUATAN DI UPT KABUPATEN BERAU

Rutan TJ redeb 6

Tanjung Redeb, 22 Juni 2022.

Kanwil Kemenkumham Kaltim terus melakukan Penguatan dan percepatan pemenuhan tusi administratif fasilitatif pada UPT yang ada di Jajarannya. Seperti yang kali ini dilaksankan oleh Tim dari Sub Bagian Humas, RB dan T.I dengan melakukan penguatan mengenai pelaksanaan pembangunan Reformasi Birokrasi, Pelaksanaan Kehumasan, Pengelolaan Informasi Publik serta layanan pengaduan yang ada di UPT di Kabupaten Berau. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini dipimpin oleh Plt. Kasubbag Humas, RB dan TI , Riandi Tampubolon. Penguatan dilakukan metode interaktif dengan operator atau pegawai yang berkaitan langsung di masing-masing bidang yang telah disebutkan.

Terkait pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi, sebagai evaluasi terhadap data dukung yang telah dilaksanakan dan diupload di periode triwulan I pada laman erb.kemenkumham.go.id Tim Humas, RB dan T.I kembali mengingatkan agar UPT terus melakukan telaah terhadap hal-hal yang harus dipenuhi dengan merujuk pada Lembar Kerja Pemenuhan data dukung RKT RB dan agar selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah sehingga data dukung yang dikerjakan dapat selaras dengan pedoman yang telah diberikan. Untuk pemenuhan data dukung di periode triwulan ke II, Tim Humas, RB dan T.I Bersama dengan anggota Tim Pokja dan Operator pelaksanaan Reformasi Birokrasi RB melakukan reviu tentang kegiatan yang harus segera dilaksanakan serta menyusun langkah-langkah percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Triwulan ke-II dan persiapan untuk Triwulan III di tahun 2022.

Adapun dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kehumasan, Plt. Subbag Humas, RB dan TI Riandi Tampubolon menyampaikan bahwa Peran kehumasan di lingkungan pemerintah memiliki posisi yang sangat penting dan strategis. Hal tersebut tak lepas dari fungsi dasar kehumasan dalam membentuk opini publik yang positif bagi instansi. Selain itu, humas juga diperlukan sebagai media untuk menyampaikan informasi kepada publik tentang program, kebijakan, capaian, maupun prestasi organisasi. Dalam pendampingan terkait kehumasan,  tim Humas, RB dan T.I melakukan penguatan dalam bidang multimedia dan standarisasi penyusunan konten yang interaktif dan informatif sehingga dapat meningkatkan minat publik terkait informasi yang ada di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim. Selaras dengan penguatan kehumasan, Tim Humas, RB dan TI juga melaksanakan penguatan terkait penerapan tusi PPID yang ada di UPT. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, Keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh badan publik. PPID dalam pemerintahan merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan Publik, penguatan yang diberikan adalah dengan melakukan sosialisasi fungsi dan peran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010       tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Red Humas Kumham Kaltim/MP)

rutan tj redebrutan tj redeb

rutan tj redebrutan tj redebrutan tj redebrutan tj redeb


Cetak   E-mail