HADIR SEBAGAI NARASUMBER, SOFYAN PAPARKAN PERAN DAN FUNGSI PPNS

1adadadad

Samarinda – Dalam rangka menyamakan persepsi dan peningkatan peran, fungsi dan koordinasi PPNS penegakan Perda dan Perkada di Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini Rabu, (22/06/2022) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang 3(tiga) orang Narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Korwas PPNS POLDA Kaltim dan Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) memaparkan materi terkait Peran dan Fungsi PPNS Penegakan Peraturan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam paparanya menyampaikan bahwasanya dalam menjalankan urusan pemerintahan yang efektif dan berwibawa diperlukan sebuah instrumen hukum bagi PPNS Daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya.,

“PPNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, untuk melakukan  penyidikan  dan  penyelidikan  terhadap  orang atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan asas Lex specialis derogat legi generali,” Tegas Sofyan.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa keberadaan PPNS harus dapat menunjukkan Profesionalisme dan Kompetensi dalam menangani perkara, bersinergi dengan penegak hukum lainnya dan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice.,

”Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh PPNS yaitu menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas peristiwa pidana tersebut,” Jelasnya.

Diakhir paparannya Kakanwil menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM merupakan Pembina Administrasi PPNS yang ditunjuk secara langsung oleh Undang-Undang untuk mendorong penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum.,

“Mari bersama-sama kita tegakkan hukum, karena keadilan itu bukan terletak dalam bunyi huruf Undang-Undang, melainkan dalam hati nurani penegak hukum yang melaksanakannya,” Tutup Sofyan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama 3(tiga) orang Narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Korwas PPNS POLDA Kaltim dan Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur.  (Red. Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

2adadada2adadada2adadada2adadada2adadada


Cetak   E-mail