GUNA PENYEMPURNAAN MATERI, DPRD KUKAR KUNKER PANSUS TERKAIT 2 RAPERDA KE KANWIL KUMHAM KALTIM

1. Cover 

Samarinda, 27 Juni 2022.

Tim Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Kerja Konsultasi Pansus guna mendapatkan masukan dan penyempurnaan bagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan yaitu tentang Pelindungan Produk Lokal dan tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat, di Aula Serbaguna Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Hajrianor), Kepala Bidang Hukum (Santi Mediana Panjaitan), dan Tim Perancang zonasi Kutai Kartanegara, sedangkan dari Tim Pansus DPRD Kutai hadir Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ketua Pansus Produk Lokal beserta anggota, Ketua Pansus Adat beserta anggota, Tim Setwan dan Perangkat Daerah terkait.

Rapat ini dimaksudkan untuk konsultasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang akan diusulkan, yakni tentang Perlindungan Produk Lokal serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa Kantor Wilayah (khususnya Tim Perancang) selalu siap memberikan saran dan masukan terhadap 2 (dua) Peraturan Daerah Inisiatif Dewan yang diajukan.

“Sehingga diharapkan Peraturan Daerah yang dilahirkan dari Inisiatif DPRD Kukar dapat diterapkan dan diimplementasikan dengan baik di masyarakat Kukar”, harap Hajrianor.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat, menurut Ketua Pansus Adat agar dapat memperhatikan beberapa hal seperti hak pengakuan masyarakat hukum adat kutai kartanegara, dampak IKN yang akan menjadi Ibukota baru Indonesia serta melakukan konsultasi di beberapa wilayah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal, potensi unggulan daerah yang merupakan kekayaan atau sumber daya daerah perlu dipelihara, dikembangkan, dan didayagunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kondisi dan kekhasan Kabupaten Kutai Kartanegara guna kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diharapkan produk unggulan daerah mendapatkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah berupa kebijakan yang memberikan perlindungan agar pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat mempunyai daya kreatif dan daya saing di pangsa pasar lokal, nasional dan/atau internasional.

“Diharapkan raperda yang disusun dapat bermanfaat secara luas untuk masyarakat Kutai Kartanegara”, ucap Ketua DPRD Kukar sekaligus menutup rapat tersebut.

7. raperda

7. raperda

7. raperda

7. raperda

7. raperda

7. raperda


Cetak   E-mail