KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM HADIRI PELANTIKAN PENGURUS JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA WILAYAH KALIMANTAN TIMUR

1 front

Samarinda, 29 Juni 2022

Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim periode 2020-2025 resmi dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa di Hotel Aston. Turut hadir mewakil Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Kabag Program dan Humas, Agus Sartono.

Pelantikan JMSI Kalimantan Timur ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiono; Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa serta para Pejabat Forkopimda di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua JMSI Kaltim terpilih, Mohammad Sukri dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan menyampaikan bahwa kehadiran para tamu undangan menjadi bukti bahwa stakeholder di Provinsi Kalimantan Timur peduli dengan hadirnya media yang menjunjung tinggi profesionalitas, actual, berintegritas dan anti korupsi.

Sukri juga mengutarakan rasa bangganya kepada anggota JMSI Kaltim atas kerja keras dan komitmen untuk menyukseskan acara pengukuhan Pengda JMSI Kaltim. “Kami JMSI Kaltim tentu akan menjalankan fungsi, tugas, dan mengerjakannya untuk mewujudkan pers sehat. Sehat medianya, sehat wartawannya, dan produk-produk beritanya benar-benar merupakan produk jurnalistik dan tidak hanya mengungkapkan sensasi atau bahkan hoax serta membentuk media dan wartawan berintegritas melawan korupsi,” lanjut Sukri.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiono yang menyampaikan mengenai Media dan Wartawan Berintegritas melawan Korupsi.

Mewakili Kakanwil, Kabag Program dan Humas Agus Sartono menyampaikan menyambut baik terlaksananya kegiatan pada hari ini dan berharap bahwa dengan kehadiran organisasi media digital JMSI diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan kualitas media massa di Indonesia yang menjunjung tinggi berita yang actual, berintegritas dan melawan tindak Korupsi.(Red Humas Kumham Kaltim/MP)

JMSI 1

JMSI 1

JMSI 1

JMSI 1

JMSI 1

JMSI 1


Cetak   E-mail