Tenggarong - Dalam rangka mewujudkan program Pembinaan Hukum Nasional di daerah, Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Rabu, (29/06/2022)
Dalam penyuluhan tersebut, JFT Penyuluh Hukum mempersiapkan bahan paparan mengenai : Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Payung Hukum Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual.
Kegiatan diawali dengan penyampaian dari JFT Penyuluh Hukum (Noerhana Dewi) yang memaparkan terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, disini Narasumber menjelaskan tentang kriteria masyarakat miskin beserta tujuan dari Bantuan Hukum, bahwa peran pemerintah untuk menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara dan Negara menjamin pemerataan penyelesaian bantuan hukum tersebut., Jelas Noerhana Dewi.
Kemudian dilanjutkan paparan dari JFT Penyuluh Hukum (Hary Prabowo) yang memaparkan mengenai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Payung Hukum Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual, disini materi yang disampaikan oleh Narasumber adalah Undang- Undang TPKS yang dianggap sangat penting karena peraturan ini menjadi payung hukum menangani setiap jenis kekerasan seksual dan menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual., Sebut Hary.
selain itu juga, Hary Prabowo menyampaikan mengenai jenis-jenis kekerasan seksual dalam Undang- Undang TPKS, yaitu Pelecehan Non Fisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Dalam Undang- Undang tersebut juga menjelaskan bahwa korban juga memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. (Red.Humas Kumham Kalrimtara / SPR)