KLARIFIKASI PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA (DUGAAN INTOLERANSI), TIM YANKOMAS KANWIL TINJAU LANGSUNG LOKASI PENUTUPAN

1asaaada

Balikpapan - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia salah satu unit kerja yang memiliki fungsi menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hak asasi manusia, mencermati salah satu informasi permasalahan hak asasi manusia yang dimuat di salah satu media terkait dengan tempat pelayanan pastor Andi Simon yang dipaksa ditutup baru-baru ini oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Balikpapan.

Dalam rangka memastikan kebenaran informasi dari media masa, Kepala Bidang HAM (Umi Laili) dan Tim Yankomas Kaltim (Malik Ibrahim dan Silvia Indah) meninjau langsung tempat pelayanan Ps. Andi Simon yang ditutup sementara di Graha YHS yang berlokasi di kawasan Jalan Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Selain cek lokasi Ps. Andi Simon, koordinasi dilaksanakan ke beberapa tempat yaitu Dinas Sosial Kota Balikpapan, Kementerian Agama Balikpapan, FKUB, Dinas Kesehatan, Kecamatan Balikpapan Tengah, serta komunikasi langsung dengan Ketua RT/RW Kelurahan Mekar Sari, Pihak Kepolisian, dan Petugas Keamanan Graha YHS.

Koordinasi masih terus dilanjutkan melalui sambungan telepon untuk memastikan kebenaran informasi terkait legalitas dari perizinan yang dimiliki Ps. Andi Simon, apakah peruntukannya beribadatan, pengobatan pasien dan/  kegiatan keagamaan lainnya. 

Terkait klarifikasi dan pengumpulan data lapangan, , Umi menegaskan, tidak bermaksud untuk mengintervensi dan mencampuri kewenangan Instansi/Ormas, ini sebagai wujud Negara hadir, sebagaimana Pasal 28I ayat (4) UUD 45 dinyatakan negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Sehingga kunjungan langsung ke lokasi kejadian, dilaksanakan guna memastikan kebenaran berita, terkait dugaan dugaan permasalahan HAM yang terjadi didalam masyarakat. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

2asaasda 12asaasda 12asaasda 12asaasda 1

Cetak