DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL HAK CIPTA, SOFYAN SEBUT SISTEM POPHC WUJUDKAN PENCATATAN DALAM HITUNGAN MENIT

1asasas

Balikpapan - Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai hak moral dan hak ekonomi, untuk memberikan perlindungan dan pemahaman atas hak tersebut, pada hari ini Selasa, (05/07/2022) Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta Tahun Anggaran 2022 dengan tema “Dalam Rangka Perlindungan Hukum Hak Cipta, Segera Catatkan Karya Ciptaan Anda Melalui POPHC”.   

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Blue Sky Balikpapan tersebut, dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Ka-UPT dijajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi yang ada di Kota Balikpapan dan diikuti juga oleh 30 (tiga puluh) orang peserta dari stakeholder, akademisi, pegiat seni, rumah karaoke, youtuber, dan cafe, serta menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yaitu Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Agung Damarsasongko) dan Akademisi dari Fakultas Hukum  Universitas Balikpapan (Mohamad Nasir).

Kegiatan diawali penyampaian laporan dari Ketua Panitia yang dalam hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Munaji), yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta Tahun Anggaran 2022 yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual hak cipta bagi masyarakat serta mendorong kreasi dan inovasi dibidang Cipta, memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pemilik kekayaan intelektual dan meningkatkan kesadaran hukum untuk dapat menghormati hasil karya kekayaan intelektual orang lain.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) yang menyampaikan bahwa Kekayaan Intektual merupakan aset berharga (Intangible Asset) yang bisa menjadi nilai tambah bagi daya saing pada era digital.,                  

“Terdapat 4 (empat) Pilar utama Kekayaan Intelektual yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu, Pertama, penciptaan karya intelektual, penciptaan karya intelektual ini ada pada masyarakat., Kedua, elemen perolehan atau pelindungan KI., Ketiga, pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem KI., Keempat, penegakan hukum, yang mana Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur berupaya dalam memberikan edukasi untuk pencegahan pelanggaran KI melalui Diseminasi dan Pengawasan,” Tegas Sofyan.

Kakanwil juga menyampaikan bahwasanya DJKI saat ini telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk memudahkan pencatatan hak cipta yang sebelumnya one day service  menjadi kurang dari 15 menit.,

“Dengan hadirnya sistem terbaru POP HC dari DJKI, ini menunjukkan bahwasanya Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI mempermudah seluruh pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis digital, sehingga proses permohonan pencatatan hak cipta menjadi semakin lebih cepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang murah, cepat dan tepat kepada masyarakat,” Pungkasnya.  

Diakhir sambutan Kakanwil mengimbau kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan agar aktif dalam berdiskusi untuk memberikan saran dan masukan, untuk kesuksesan pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM khusunya dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat.   

Kemudian kegiatan dilanjutkan diskusi bersama dengan 2 (dua) orang Narasumber yaitu Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Agung Damarsasongko) dan Akademisi dari Fakultas Hukum  Universitas Balikpapan (Mohamad Nasir), dengan dimoderatori oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Rima Kumari).  

Diakhir kegiatan, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Agung Damarsasongko) menyampaikan closing statement terkait dengan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta  Tahun Anggaran 2022, ia berharap agar peserta yang hadir pada hari ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan mengenai perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menghargai karya orang lain dengan memahami regulasi yang telah berlaku., “menghargai karya orang lain merupakan bentuk penghormatan kita terhadap suatu karya cipta orang lain yang didalamnya terdapat nilai Kekayaan Intelektual berupa hak moral dan hak ekonomi,” Tutupnya . (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)   

2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas2asasas


Cetak   E-mail