KAKANWIL PAPARKAN PENTINGNYA KEIMIGRASIAN DIPERBATASAN DALAM WEBINAR PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERBATASAN

1 cover webinar

Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan hadir sebagai narasumber pada Webinar dengan tema “Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan” yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Rabu, 06 Juli 2022. Melalui daring Kepala Kantor Wilayah memaparkan pentingnya penegakan hukum keimigrasian untuk wilayah perbatasan kepada seluruh peserta yang hadir yaitu para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Hadir pula sebagai narasumber Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara yang diwakilkan oleh Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Yahya Ahmad Zein.

Webinar dibuka oleh Rektor Universitas Borneo Tarakan Prof. Dr. Adri Patton, M.Si, dalam sambutannya Adri berharap agar para peserta webinar dapat memahami konteks penegakan hukum di wilayah perbatasan yang membutuhkan sinergitas dan koordinasi yang baik demi menjaga keutuhan NKRI.

Dalam materi yang dipaparkan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku yang terdiri dari Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dijelaskan juga bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Sebagai masyarakat atau warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang dekat dengan perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia, sesuai dengas perjanjian lintas batas, dapat dikeluarkan Pas Lintas Batas (PLB). PLB merupakan kartu atau buku sebagai bukti indentitas diri perbatasan layaknya dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dengan Negara tetangga.

Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan beberapa permasalahan dan tantangan dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan. Dalam menghadapi permasalahan dan tantangan tersebut Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa pentingnya sinergitas antara Keimigrasian, Bea Cukai dan Karantina dalam menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia. Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalu Divisi Keimigrasian telah membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang beranggotakan, Aparat Penegak Hukum dan Forum Komunikasi Daerah terkait. “Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi, serta peran masyarakat sekitar dalam mengawasi orang asing disekitar meraka demi menjaga kedaulatan NKRI” ujar Sofyan menutup materinya. (Red. Humas Kumham Kaltim/Y)

2

2

2

2

 


Cetak   E-mail