PERANCANG KANWIL KALTIM HARMONISASI RAPERDA KOTA BONTANG TENTANG PDRD

1asas

Samarinda – Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Kamis, (07/07/2022) dalam rangka Permohonan Fasilitasi Rapat Pembahasan Naskah Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  

Setiba di Kanwil Kemenkumham Kaltim, rombongan Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang (Rafidah) disambut oleh Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor) yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), dengan didampingi Kepala Bidang Hukum (Santi Mediana Panjaitan). Kegiatan tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Edang Siskalia Endah Purwanti, Edy Suyitno dan Nurul Hidayah) dan staf Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.   

Rapat diawali pengarahan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang (Rafidah) yang menyampaikan bawasanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang dilaksanakan di Kota Bontang pada tanggal 14 Juni 2022., Sebut Rafidah.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor) yang dalam hal ini sebagai Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, akan selalu siap membantu mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang ada di Kaltimtara.,

“Saya yakin Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah melalui tahapan sebelumnya, sehingga Raperda ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang akan menerima manfaat dari Raperda ini, oleh karena itu Kanwil Kemenkumham Kaltim sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM, akan selalu siap melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang kami miliki,” Tegas Hajri.

Diakhir penyampaian, Kadivmin berharap agar kegiatan Fasilitasi Rapat Pembahasan Naskah Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat berjalan lancar, sehingga dapat menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas yang dapat melindungi Hak Asasi Manusia demi tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya yang ada di Kota Bontang., Tutupnya.     

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Santi Mediana Panjaitan) terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

2sasas2sasas2sasas2sasas2sasas2sasas2sasas2sasas2sasas


Cetak   E-mail