KAKANWIL TERIMA KUNJUNGAN TIM PEMANTAU PELAKU USAHA DARI DITJEN KI

5

Samarinda – Pada hari ini, Kamis, (18/08/2022) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Rima Kumari) menerima kunjungan dari Tim Pemantau Pelaku Usaha dari Ditjen KI  yang diwakili oleh (Suharto Jaya Prawira) selaku Staf Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif dan (Amran Purba) staf Seksi Pemantauan dan Barang Bukti.

Kakanwil menyampaikan terimakasih kepada Tim Pemantau Pelaku Usaha dari Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM yang telah berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Kaltim dan telah memberikan edukasi kepada kami semua, khususnya kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Samarinda dan Balikpapan terkait dengan peredaran barang-barang palsu yang marak diperjual belikan oleh masyarakat., Jelas Sofyan.

Adapun maksud dan tujuan dari Tim Pemantau Pelaku Usaha dari Ditjen KI tersebut yaitu untuk menyampaikan bahwa terdapat beberapa mall yang ada di Kota Samarinda dan Balikpapan yang sudah layak diberikan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, sehingga para pelaku usaha tidak lagi memperjual belikan barang-barang yang palsu. Selain itu juga, Tim Pemantau Pelaku Usaha dari Ditjen KI yang dipimpin oleh Suharto Jaya Prawira selaku Staf Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif menyampaikan edukasi kepada manajemen pengelola mall agar dapat memperhatikan Pasal 10 Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dapat menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak ada menjual barang-barang yang palsu.

Diakhir penyampaian, Kakanwil berharap semoga kegiatan pemantauan pada pelaku usaha dan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait peredaran barang palsu, dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dalam melakukan usaha tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)    

2asasas 12asasas 12asasas 1


Cetak   E-mail