KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM SIAP BERSINERGI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR DALAM MELAKUKAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN DESA SADAR HUKUM BAGI WARGA KELURAHAN DI KOTA SANGATTA

1saasasas

Sangatta - Berkenaan dengan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur memenuhi permintaan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sangatta dengan menugaskan 2 (dua) orang Penyuluh Hukum, yaitu Noerhana Dewie, dan Hary Prabowo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Teluk Lingga (30/11/2022).  

Hadir pada kegiatan tersebut dari unsur Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Sholeh Abidin, S.H.), Lurah Teluk Lingga (Noorma, STTP) dan Ibu-Ibu PKK Kabupaten Kutai Timur. Maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk melakukan Pembentukaan Desa / Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kelurahan Teluk Lingga, Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan tersebut disambut dengan antusias oleh pihak Kelurahan dan Ibu-Ibu Kelompok PKK.  Semua yang hadir mendapatkan bimbingan tetang cara Pembentukan Desa / Kelurahan Binaan Sadar Hukum dan cara menghitung ambang batas indeks dan mencoba memperkirakan indeks yang mungkin diperoleh dengan cara menghitung sendiri. Ambang batas nilai indek untuk predikat Kelurahan Berkesadaran Hukum Tinggi yaitu di angka 141 sampai 202 (70% - 100%). Walaupun demikian data dukung dan isian kuisioner akan dinilai oleh yang berwenang melakukan penilaian, yaitu tim penilai yang akan dibentuk nantinya, dan semoga nantinya mencapai keberhasilan dan dapat menjadi Kelurahan Sadar Hukum. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

DSC 0289 DSC 0289


Cetak   E-mail