SEMARAKKAN HARI HAM, KANWIL KALTIM DIALOG MEMBAHAS ISU-ISU HAM TERKINI

1asasa

Samarinda - Bertempat di ruang kerja Kepala Bidang HAM, Kabid HAM didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda melakukan membahas isu pelanggaran HAM didaerah.  Kerjasama ini, tentunya merupakan rangkaian acara dan menyemarakkan Hari HAM Se-Dunia ke 74, dalam dialog kunjungan, hadir pula perwakilan tokoh masyarakat, serta  jajaran staf Subbid Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. (Jumat, 2 Desember 2022).

Dalam diskusi membahas isu-isu pelanggaran hak asasi manusia yang masih tinggi di Kalimantan Timur, khususnya terhadap hak perempuan, hak anak dan hak penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan prioritas aksi HAM, yang pada generasi perkembangan Ranham ke V ini juga masih berfokus pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi perempuan, anak disablitas dan hak masyarakat adat.

Terkait hak perempuan saat ini, Dekan Fakultas Hukum juga menyoroti atas tingginya angka kekerasaan terhadap perempuan, belum optimalnya pemenuhan HAM bagi perempuan khususnya hak atas bantuan hukum. Sedangkan hak disabilitas  belum terpenuhinya layanan publik yang akses bagi penyandang disablitas, termasuk hak katas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.

“Keberadaan disabilitas belum sepenuhnya mendapat tempat dihati masyarakat, Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan.  Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga  hak kemudahan mengakses fasilitas umum, termasuk hak kesejahteraan melaui pekerjaan” ujar Kunti.

Dalam diskusi Kabid HAM juga menyoroti, tentang hak asasi manusia bagi disabilitas yang belum terlaksana, khususnya ha katas pekerjaan yang layak. “Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari seluruh jumlah pegawai yang bekerja. Sedangkan bagi perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari seluruh jumlah pegawai yang bekerja. Saat ini rasio penyandang disabilitas yang dipekerjakan di perusahaan maupun Instansi Pemerintah masih kurang dari 1% (satu persen)”. tutup Umi. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)

WhatsApp Image 2022 12 05 at 18.19.14WhatsApp Image 2022 12 05 at 18.19.14

 

Cetak