KANWIL KALTIM KOLABORASI, DUKUNG PEMENUHAN HAK DISABILITAS

1asasa

Samarinda 19 Desember 2022

Hak mendapatkan keadilan bagi disabilitas, adalah bagian dari hak asasi manusia. Dalam rangka mendukung terlaksananya hak atas keadilan bagi disablitas, Kanwil Kaltim aktif menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia  Bagi Kelompok Marjinal di Level Kelurahan. Kegiatan dilaksanakan dengan tema “Peran Paralegal Dalam Mewujudkan Hak Atas Keadilan Disabilitas”.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh SIGAB Indonesia, dihadiri oleh Direktur SIGAB (Suharto, Ph.D), Koordinator Sigab Indonesia (Rica Rahim), Perwakilan Inklusi Kemitraan Australia – Indonesia, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Timur (Anni Juwairiyah), Jajaran Pemkot Samarinda dan Kepala Bidang HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Umi Laili) sebagai Narasumber.

Prinsip-prinsip HAM, memberikan peluang sama antara disabilitas maupun non disabilitas, tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, warna kulit, hingga status sosial.

“Pemenuhan Hak atas Disabilitas ditandai dengan meningkatnya akses difabel terhadap layanan publik (identitas kependudukan, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, dan bantuan hukum), meningkatnya akses terhadap pekerjaan dan pemulihan ekonomi pasca Covid-19, serta meningkatnya partisipasi difabel dalam pengambilan keputusan dan pembangunan. Pungkas Rica.

“Saat ini kami sedang memulai program baru dengan judul SOLIDER – Strengthening Social Inclusion for Disability Equity and Rights (Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Disabilitas). Sesuai dengan namanya, program ini ditujukan untuk menciptakan inklusi social dan pemenuhan hak kelompok sasaran penyandang disabilitas/difabel” lanjut Rica.

Kabid HAM, Umi Laili sebagai narasumber membeberkan bahwa eksistensi paralegal  sangat diperlukan, mengingat jumlah LBH/OBH terakreditasi saat ini masih terfokus pada kota-kota besar saja, belum menyebar pada semua Kab/Kota. Kondisi ini menyebabkan akses memperoleh keadilan belum sampai pada masyarakat pelosok dan perbatasan. siapapun dapat menjadi paralegal, sepanjang bukan advokat dan mau bekerja sukarela untuk kepentingan masyarakat miskin, rentan, termasuk disabilitas.

Diakhir diskusi, "Kabid HAM juga menyampaikan penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang harus dihormati, dipenuhi dan dilindungi. Setiap orang disabel maupun non disabel memiliki kebebasan dalam mengekspresikan hak yang dimilikinya. Dalam penegakan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim menghadirkan Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang disebut Yankomas yang bertujuan untuk pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan maupun yang belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang, yang dalam hal ini dapat diakses oleh siapapun termasuk disabilitas. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / SPR)   

  WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23    


Cetak   E-mail