KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM JEMPUT BOLA, SIAP SUKSESKAN PROGRAM BISNIS DAN HAM

1ASASASA

Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting mendorong prinsip-prinsip Bisnis dan HAM bagi perusahaan-perusahan di daerah, sebagaimana pada tahun 2011 Dewan HAM PBB mengeluarkan United Nations Guideline Principle of Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang memiliki 3 pilar utama yakni: Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan. Demikian disampaikan Kepala Bidang HAM Umi Laili ketika  bersilaturahmi dan berdiskudi dengan PT. Indoteknik Tjandra Utama Construction di Samarinda, Kamis (19/01/2023).

Kepala Bidang HAM hadir didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait), Kepala Subbidang Pengkajian, penelitian dan pengembang HAM HAM (Sumarno), beserta Staf, sementara jajaran Perusahaan hadir Direktur Utama PT. Indoteknik Tjandra (Dr. Sarikun, MH) Administrator PT. Indoteknik (Oka Indrawan).

Umi membuka diskusi dan memberikan informasi singkat terkait peran pelaku usaha dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. “Permasalahan Hak asasi manusia merupakan isu yang sangat luas karena menyangkut berbagai macam persoalan kehidupan manusia, termasuk pula urusan bisnis. Dimana dalam menjalankan bisnispun pelaku usaha wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan menghormati Hak Asasi Manusia, serta tidak boleh melanggar HAM orang lain” jelasnya.

Pimpinan Perusahaan (Dr. Sarikun) yang juga sebagai Dosen di beberapa Perguruan Tinggi di Samarinda sangat mengapresiasi kunjungan Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk saling berkolaborasi dalam memajukan dan mensosialisasikan berbagai kebijakan dan regulasi dari pemerintah yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan khususnya Bisnis dan HAM. “Disadari bahwa Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia bagi setiap warganya, sedangkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu keduanya memiliki kewajiban yang berbeda namun saling melengkapi. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, pihak lain tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya” tutur Sarikun.

Dalam diskusi, Kasubbid Pemajuan HAM (Favourita Sirait) juga menyampaikan “Diperlukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk memberi pemahaman akan pentingnya Bisnis dan HAM dalam menghadapi persaingan global untuk melakukan ekspor berbagai produk barang dan jasa dari Indonesia. Dalam kesempatan ini juga disampaikan akan pentingnya Prisma bagi perusahaan.  

Terkait Prinsip-prinsip HAM bagi Perusahaan, kedepannya, akan mengemas berbagai program yang akan melibatkan banyak perusahaan  yang ada dengan melibatkan Tenaga Penyuluh Hukum dan Analis Hukum yang ada di Kanwil .

Lebih lanjut disampaikan pula terkait apa dan mengapa perusahaan harus mengisi Prisma. “PRISMA adalah suatu program aplikasif mandiri/ self assessment diperuntukan untuk membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. PRISMA diinisiasi, dirancang dan dibangun oleh DJHAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama dengan masyarakat madani dan dikonsultasikan bersama perusahaan.” tutur Umi.

Diakhir diskusi, Umi menyampaikan beberapa highlight yaitu “Bisnis dan HAM di Tingkat Nasional dan Daerah merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan P5HAM, Prinsip-Prinsip serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia  di tempat Kerja.  Pilar “Penghormatan” yang menjadi dasar kewajiban bagi Perusahaan melaksanakan uji tuntas sebagai langkah menghindari pelanggaran HAM dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis.  Oleh karena itu, keikutsertaan sektor swasta, pemerintah, dan CSO menjadi sangat penting dalam proses penyusunan PRISMA. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

2ASASA2ASASA2ASASA


Cetak   E-mail