TIM EVALUASI SURVEI IPK IKM MELAKUKAN KUNJUNGAN DAN KOORDINASI DENGAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN TIMUR

1. coversssss

SamarindaKamis, (19/01/2022) Bertempat di ruang rapat Kantor Ombusman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Umi Laili) bersama staf  melakukan silaturahmi dan diskusi terkait Kegiatan yang ada pada Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yaitu Montoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).  

Kunjungan tersebut dalam rangka mematangkan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 oleh Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yaitu Montoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang rencananya akan menunjuk Ombudsman sebagai narasumber. Dalam kunjungan tersebut  tim  diterima oleh Asisten Ombudsman Kaltim (Ignasius Ryan Gamas) dan  Analis Laporan Hasil Audit (Ditiro Alam Ben).

Selanjutnya Kepala Bidang HAM (Umi Laili)) menyampaikan rencana dimaksud dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang ada pada subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM maupun kegiatan Yankomas yang ada pada Sub Bidang Pemajuan HAM.

Bagaikan gayung bersambut Ignasius Ryan Gamas selaku Asisten Ombudsman Kaltim menyambut baik rencana penunjukan Ombudsman sebagai Narasumber pada kegiatan Montoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), “kami menyambut baik rencana penunjukan kami sebagai narasumber dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, tapi hal ini tentunya akan kami membicarakan kembali dengan Ketua Ombudsman” ucap  Ignasius Ryan Gamas.

Diskusi semakin menarik dengan pembahasan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran HAM yang masuk di Kementerian Hukum dan HAM maupun pada Ombudsman. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

2ASASAS2ASASAS2ASASAS2ASASAS


Cetak   E-mail