SAMARINDA – Pelaksanaan Rencana Aksi HAM merupakan upaya meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di Indonesia. Untuk melaksanakan hal tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar rapat koordinasi membahas aksi HAM di Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di daerah.
Rakor dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan). Dalam sambutan kepala Kantor Wilayah menekankan “Adapun Kewajiban negara terhadap HAM meliputi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan, itulah yang Pemerintah jaga”. Tegas Sofyan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur & Utara, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten se-Kaltimtara, dengan narasumber JFT Analis Perkara Peradilan (Candra, SH, MH) dari Sekretariat Daerah Kota Tarakan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, SH., MH.) sebagai Narasumber kedua.
Rakor ini bertujuan untuk membahas berbagai masalah terkait HAM, seperti peningkatan akses terhadap layanan publik, peningkatan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, perancangan peraturan perundang-undangan berspektif HAM dan upaya untuk mengatasi tindakan diskriminasi.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergitas antara pihak-pihak terkait dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta Peran BAPPEDA dan Biro/Bagian Hukum Daerah dalam Pelaksanaan RANHAM agar terpenuhinya skema nilai capaian Aksi HAM di daerah. (red. Humas Kumham Kaltim/meel)