KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG TATA CARA PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DI DPRD KOTA BONTANG

bersor 2

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melakukan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah pada rapat dengan DPRD Kota Bontang. Tim Kantor Wilayah menghadirkan Kepala Bidang (Mia Kusuma Fitriana) beserta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Edi) dan JF Pelaksana Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Yudo dan Jenny)

Kegiatan Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang (H.Rustam) yang menyambut baik atas kehadiran Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur untuk bersama-sama menuju reformasi hukum yang diinginkan. Rustam mengatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan harmonisasi dapat dituangkan dalam pertemuan kali ini untuk penyempurnaan pengharmonisasian sesuai dengan Ketentuan terbaru. Penyesuaian terhadap tata cara dan prosedur pengharmonisasian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kunjungan ini yaitu untuk memperkuat kerjasama dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan DPRD Kota Bontang terkait dengan Tata Cara Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah terbaru, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah serta Koordinasi Pelaksanaan Kinerja Anggaran. Diharapkan DPRD Kota Bontang dapat memahami mengenai Tata Cara Pengharmonisasian yang terbaru ini sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur beserta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dengan DPRD Kota Bontang dan jajarannya untuk membahas lebih lanjut pelaksanaan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah serta Koordinasi Pelaksanaan Kinerja Anggaran. Perancang Peraturan Perundang-undangan (Edi) selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menjelaskan bahwa pentingnya kepastian hukum baik dalam pelaksaan kinerja anggaran dan pelaksanaan teknis Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah.

bersor 1

bersor 1


Cetak   E-mail