MENJADI NARASUMBER, BIDANG HAM KANWIL KALTIM HADIRI PODCAST FAKULTAS SOSPOL UNIVERSITAS MULAWARMAN DENGAN TEMA “PERLINDUNGAN HAM PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL”

silpo 4

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Umi Laili) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama dengan Tim memenuhi undangan dari Mahasiswi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman sebagai Narasumber dalam Podcast “Perlindungan HAM Pada Korban Pelecehan Seksual”, Senin, (29/06/2022). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya edukasi bagi masyarakat khususnya kalangan mahasiswa.

Membuka kegiatan Umi Laili menyampaikan “Data dari Kementerian PPPA pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan berada di angka 5,2 persen atau satu dari 19 perempuan pernah mengalami kekerasan. Data tersebut menunjukkan permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Kekerasan seksual merupakan tindakan serius dan membutuhkan solusi komprehensif, serta butuh peran dari semua pihak”. 

Perlindungan komprehensif terhadap korban Kekerasan seksual wajib dilaksanakan, sebagaimana tujuan disahkannya UU TPKS yakni mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban. Selain itu juga dapat melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin tidak berulangnya kejadian yang sama, tambahnya.

“Kekerasan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja. Meskipun beberapa peraturan perundang-Undangan telah mengatur tentang korban kekerasan seksual, namun belum memberikan perlindungan secara komprehensif. Dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggal misalnya, telah pula mengatur rambu-rambu bagaimana jika terjadi kekerasan seksual, namun belumlah lengkap, karena baru mengatur apabila terjadi dalam Lingkup rumah tangga saja, bagaimana misalnya jika kekerasan terjadi oleh pacar, mantan pacar, mantan suami dsb. Oleh karena itu disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya perempuan korban Kekerasan Seksual”.

Kepala Bidang HAM (Umi Laili) menambahkan bahwa kini, bentuk Kekerasan Seksual sangat luas cakupannya, meliputi hal yang bisa atau dimungkinkan terjadi dan belum diatur oleh Undang-Undang sebelumnya, misalnya :  pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Disamping itu lebih penting lagi mengenai hak-hak korban di antaranya pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban dan hak atas kompensasi yang dibayarkan negara. Apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi kepada korban, maka negara harus hadir dan memberikan kompensasi bagi korban.

Dialog dalam podcast berlangsung menarik, membahas upaya perlindungan, pencegahan hingga rehabilitasi korban. Dengan UU TPKS ini akan menjadi payung hukum yang sangat berguna untuk melindungi korban dari tindak kekerasan seksual yang banyak terjadi pada Kalangan perempuan dan anak-anak.

Sebagai closing statement, Kabid HAM menyampaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (UU TPKS) diharapkan korban/penyintas memiliki rasa aman untuk melaporkan. Selain itu, dibutuhkan partisipasi aktif dan peran dari semua pihak meliputi lingkup terkecil keluarga. tutup Umi. Red Humas Kumham Kaltim/MP

 

silpo 1silpo 1silpo 1

 

Cetak