Buka Rakor Pewarganegaraan Dan Kewarganegaraan, Kadiv Yankum Tekankan Komitmen Kanwil Kemenkumham Kaltim Untuk Melindungi Hak Masyarakat Terutama Anak Berkewarganegaraan Ganda.

1. Pembukaan Rakor

Balikpapan(05/03/2024). Guna menemukan isu-isu terkait permasalahan kewarganegaraan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan rapat koordinasi layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Rakor kali ini terdiri UPT. Keimigrasian se-Kaltimtara, Disdukcapil sekabupaten kota di Kaltimtara, serta perwakilan Masyarakat Perkawinan Campur Indonesia (PerCa) Kaltim.

Pada penyamapaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim (Santi Medina Panjaitan), bahwa kegiatan rakor ini diikuti oleh 54 (lima puluh empat) peserta se-Kaltimtara. “Semoga para peserta yang hadir pada rakor ini dapat memahami tentang permohonan status kewarganegaraan dan pewarganegaraan kepada masyarakat, khususnya WNA dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.” harap Santi di akhir penyampaian laporan kegiatannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dalam sambutannya meenyampaikan bahwa hak atas kewarganegaraan menjadi hak kontitusional sebagaimana di atur di dalam UUD 1945 sehingga negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. “Sering muncul permasalahan yaitu kurang sinkronnya data status kewarganegaraan khususnya WNA dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Semoga dengan adanya rakor ini data yang ada pada stakeholder dapat tersinkronisasi dan terintegritas sehingga dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan kewarganegaraan.” ucap Dulyono. Diakhir sambutannya Dulyono menekankan pentingnya sinergitas antar instansi dan stakeholder terkait guna meminimalisir masalah yang muncul serta dapat mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat yang mebutuhkan. (Red. Humas Kanwil Kaltim / R2S)

8. Pembukaan Rakor8. Pembukaan Rakor8. Pembukaan Rakor

9. Pembukaan Rakor


Cetak   E-mail