Samarinda – Pada Selasa, 24 September 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk Saipul Anwar dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Raden Irawan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Galih dari Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada.
Rapat diawali dengan sambutan dari Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan dua rancangan, yaitu Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2024-2028 dan Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Setelah pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi yang mencakup saran dan masukan dari para fungsional perancang. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang memungkinkan perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi tersebut. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)