Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Samarinda pada Senin, 5 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring tersebut didampingi oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Samarinda. Turut hadir pula dalam rapat yakni perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda Wendy Arya dan Rustinawati serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yaitu Sitti Nurhaliza dan Nurlina.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurita, Ervan dan Eko. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red bid Hukum)