Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ciptakan sistem regulasi yang efisien, Kanwil Kaltim Sambangi Ditjen PP Bahas Percepatan Penyelesaian Pengharmonisasian

1asas

Jakarta — Optimalisasikan percepatan penyelesaian pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kamis, (28/11/2024) Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum R.I.

Dalam kunjungan tersebut, Kabid Hukum didampingi oleh 2(dua) orang staf Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setiba dilokasi, Mia beserta tim disambut langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Peraturan Kapala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Widyastuti, yang menyampaikan terimakasih atas kunjungn yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Mia menyampaikan bahwa Pengharmonisasian yang efektif memerlukan kerjasama antar lembaga yang berbeda dan koordinasi yang baik antar lembaga, baik itu pemerintah pusat, daerah, atau lembaga terkait lainnya., Ujar Mia.

Mia juga mengungkapkan bahwasanya tujuan dari pengoptimalisasian percepatan penyelesaian pengharmonisasian yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyusun, mengubah, atau memperbaiki peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ada.,

“Dengan proses pengharmonisasian yang lebih cepat dan lebih terstruktur, diharapkan peraturan yang dihasilkan lebih konsisten dan mengurangi potensi konflik atau ketidakjelasan tanpa harus menunggu berlarut-larut,” Pungkasnya.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Peraturan Kapala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Widyastuti memberikan masukan dan saran kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam proses percepatan penyelesaian pengharmonisasian, ia menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian pengharmonisasian dapat dilaksanakan dengan penyederhanaan proses administratif, dengan cara menyusun pedoman yang jelas dan rinci mengenai prosedur pengharmonisasian sehingga dapat menghindari keterlambatan di setiap tahap proses pengharmonisasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap tujuan utama dari pengoptimalisasian percepatan penyelesaian pengharmonisasian adalah untuk menciptakan sistem regulasi yang lebih responsif, transparan, dan efisien agar mengurangi ketidakpastian sehingga dapat mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2aaa3asasas4asas5asasas

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI