Samarinda – Senin, (14/10/2024) Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memimpin langsung Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 kepada 16 OBH di Kaltimtara.
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Nurhana Dewi) dan Staf Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH serta dihadiri secara langsung juga oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kaltimtara.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyampaikan pesan kepada seluruh OBH yang ada di Kaltimtara bahwasanya pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.,
“Penandatanganan ini merupakan salah satu wujud kemitraan OBH dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” Jelas Gun Gun Gunawan.
Lebih lanjut Kakanwil berharap dengan adanya Penandatanganan Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan III ini sesuai dengan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum sehingga dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.,
“Semoga seluruh OBH yang ada di Kaltimtara dapat memperjuangkan keadilan dan mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara,”Tegasnya.
Kakanwil juga menghimbau kepada 16 Organisasi Bantuan Hukum yang melaksanakan Penandatanganan Addendum agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan bantuan hukum dengan optimal kepada masyarakat.,
“Saya berharap cita cita kita sebagai penegak hukum adalah menegakkan keadilan, agar dapat memulihkan kembali hidup, kehidupan dan penghidupan, agar dapat menciptakan keadilan didalam hukum,” Tutupnya.
Dengan adanya penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 diharapkan seluruh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Kaltimtara agar dapat maksimal dalam melaksanakan penyerapan anggaran di Semester II tahun 2024, sehingga dapat membuktikan bahwasanya OBH tersebut benar-benar aktif dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat miskin., Tutupnya. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)