Samarinda (05/10/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur berpartisipasi dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Provinsi Kalimantan Timur di RRI Samarinda. Mengusung tema "Indonesia Bisa, Suara Disabilitas", acara ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas.
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, menugaskan Penyuluh Hukum Madya, Malik Ibrahim sebagai narasumber untuk membahas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam dialog yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Samarinda dan dipandu oleh Riamitasari, Malik menyampaikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dirinya menekankan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengimplementasikan hak yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Cacat, termasuk memastikan kualitas hidup yang lebih baik bagi mereka.
Ani Juwairiyah, Ketua DPD PPDI Kalimantan Timur, juga memberikan pernyataan dalam acara tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa diskriminasi masih sering dialami oleh penyandang disabilitas dan menyerukan tanggung jawab bersama dari masyarakat, pemerintah, dan sektor usaha untuk menghormati hak-hak mereka. Ani menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Dialog ini menjadi momentum penting dalam memperkuat suara penyandang disabilitas dan memastikan bahwa hak-hak mereka diakui serta dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari. (red. Bid Hukum)