Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan daerah.
Kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Provinsi Kalimantan Utara. Turut hadir pada rapat tersebut yakni Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Utara Petrus Maden, Perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Utara Heril, Perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kalimantan Utara Mira dan Riska.
Mengawali kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menyampaikan sambutan dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun rancangan peraturan yang dibahas, yaitu:
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pelaksanaan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kalimantan Utara;
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara.
Setelah pembahasan rancangan, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JFT Perancang Nurul, Edy, Panji dan Nurita. Sebelum rapat berakhir, dilaksanakan diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. (red bid Hukum)