Samarinda, 5 November 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 5 November 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pengaturan dan Pembinaan Hukum Daerah (Kasubbid FPPHD), Zainut Taqwim, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan.
Selain Zainut, turut hadir dalam rapat ini beberapa pihak terkait, antara lain Direktur UPTD RSUD Kelas D Pratama Sendawar, dr. Winardi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Philip Silitonga, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Barat, Timothius dan Melkior Pratama.
Rapat harmonisasi kali ini bertujuan untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati yang akan menjadi landasan hukum baru di Kabupaten Kutai Barat. Rancangan yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Air Tanah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mangku Jaya Linggang.
Setelah pemaparan oleh masing-masing perancang peraturan, dilakukan diskusi mendalam dan pertukaran masukan antara para peserta rapat. Beberapa saran penting dari para fungsional perancang peraturan undang-undang, yaitu Panji, Abdan, Maria, dan Susi, turut disampaikan untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.
Rapat ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan tanggapan dari perangkat daerah terkait hasil harmonisasi. Diharapkan, hasil rapat ini dapat mempercepat proses penyelesaian Raperbup yang tengah disusun, sekaligus mendukung penerapan kebijakan yang lebih efektif di Kabupaten Kutai Barat.
(NHS/Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim – Pasti Etam)