Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum’at, 31 Mei 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma, Kepala Subbidang FPPHD Zainut Taqwim, serta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu para perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan Kab. Kutai Kartanegara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kab. Kutai Kartanegara serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Kartanegara.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Vera, Susi dan Maria) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)