Tenggarong, 09 Oktober 2024 – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Lapas Perempuan Tenggarong sebagai upaya untuk memperkuat fungsi lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, yang bertindak untuk membantu tugas Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi petugas lapas.
Dalam kunjungannya, Endang Lintang Hardiman menekankan pentingnya peran petugas pemasyarakatan. "Maknailah tugas kita sebagai Petugas Pemasyarakatan," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa selain menjaga keamanan, petugas juga memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan mengayomi para pelanggar hukum agar menjadi individu yang taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
Kadivpas juga mengingatkan jajaran Lapas Perempuan Tenggarong untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang pemasyarakatan. "Dasar peraturan kita sudah sangat jelas. Laksanakan setiap tugas sesuai dengan prosedurnya," imbuhnya.
Endang Lintang Hardiman juga mengajak petugas untuk tidak merasa terhalang oleh jabatan dan mendorong komunikasi yang terbuka. "Jika ada kendala, silakan berbagi dengan jajaran di Divisi Pemasyarakatan untuk menemukan solusi dan mencapai hasil kerja maksimal," katanya.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong, Husni Thamrin, dan jajaran dari LPKA. Kunjungan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red. Div PAS)