Tenggarong, Kamis (28/11/2024) – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Umi Laili, bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di wilayah tersebut.
Umi Laili didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Hary Prabowo dan Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Suhardiman diterima oleh Sri Rahmawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam monev ini, kedua pihak membahas Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah dibahas sebelumnya melalui Focus Group Discussion (FGD), melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Umi Laili menyampaikan bahwa rancangan Perda tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu yang merokok aktif dapat menghormati hak orang lain, terutama dengan menyediakan area khusus untuk merokok. Beliau juga memberikan catatan terkait sanksi nominal yang diberlakukan bagi pelanggar, yang perlu diperhatikan agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Sri Rahmawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kabupaten Kutai Kartanegara, menyambut baik rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham mengenai Perda berbasis HAM tersebut. Ia menambahkan bahwa masukan yang diberikan akan dijadikan bahan untuk harmonisasi lebih lanjut bersama perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham sebelum diagendakan pembahasannya di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan diakhiri dengan serah terima dokumen serta foto bersama sebagai bentuk keseriusan kedua pihak dalam menyelesaikan rancangan Perda ini secara matang dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (Red_Humas)