Balikpapan, 7 Agustus 2024 - Dalam upaya pemadanan data PPNS Kementerian / Lembaga Pemerintah non Kementerian di wilayah Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum laksanakan koordinasi dengan 3 instansi di Kota Balikpapan.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, koordinasi ini dilaksanakan oleh tim kerja Kantor Wilayah yang beranggotakan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yarnawati, dan JF Penyuluh Hukum, Ananda Nurul Hidayah. Sementara tim kerja Direktorat Pidana Dirjen AHU dengan anggota Maria Estheralda, Zuliana, dan Tri Widiastuti.
Instansi yang menjadi fokus dalam pemadanan data ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Balikpapan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kalimantan Timur. Pemadanan data ini dilakukan dalam upaya sinkronisasi antara data di Aplikasi PPNS milik Dirjen AHU dengan kondisi riil yang ada di Lapangan, terutama terkait data PPNS yang telah pensiun dan meninggal.
Tujuan utama dilakukan pemadanan data adalah demi menghasilkan data yang sinkron dan terintegrasi. Dengan data yang terintegrasi maka pembinaan dan pengembangan sumber daya PPNS dapat berjalan dengan maksimal sehingga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pemadanan data, tetapi juga sebagai forum diskusi untuk mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di daerah. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)