Samarinda – Dalam rangka Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilihan dan Proses Pilkada Kota Samarinda Tahun 2024 bagi para petugas pelaksana Pilkada di Kota Samarinda, Kanwil Kemenkumham Kaltim hadir memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Jumat, (26/07/2024).
Bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim hadir sebagai Narasumber untuk menyampaikan potensi-potensi pelanggaran administratif bagi para petugas pelaksana Pilkada dan pentingnya untuk berpegang teguh pada tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bersama dengan Kabid Hukum, hadir pula sebagai narasumber yaitu, Jaksa Bidang Intelejen pada Kejaksaan Negeri Samarinda (Ary Sepdiandoko) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Samarinda (Tumenggung Udayana).
Acara tersebut di buka oleh Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat yang menyampaikan pentingnya Bimtek ini sebagai bekal bagi para petugas agara lebih paham tugas fungsinya serta untuk tetap tegak lurus melaksanakan tugas dengan terbaik, serta memiliki pemahaman yang mendalam agar dapat menghindari potensi pelanggaran yang secara tidak sadar mungkin dilakukan. Ketua KPU Kota Samarinda tersebut mengapresiasi kesediaan Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Kota Samarinda yang menyambut dengan tangan terbuka untuk dapat memberikan pembekalan pengetahuan hukum bagi para peserta Bimtek. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)