Tenggarong – Senin, (18/11/2024) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali menggelar sidang pemeriksaan, kali ini terhadap seorang Notaris dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan penyidik dari Subdit V/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait kehadiran Notaris sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana.
Sidang yang berlangsung di LPKA Kelas II Tenggarong ini sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, MKNW Kaltim memiliki peran strategis dalam memberikan persetujuan bagi Notaris yang diminta untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus pidana.
Sidang tersebut juga melibatkan La Syarifuddin (Unsur Ahli), Siti Aisyah, (Unsur Notaris), serta Ardhika Yuma Inggrawan sebagai Sekretaris MKNW. Dalam sidang tersebut, Andi Basmal menegaskan bahwa kehadiran Notaris sebagai saksi sangat krusial dalam proses pengungkapan tindak pidana, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penyidikan yang tengah berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwasanya sidang tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan profesionalisme Notaris dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur, ia berharap kepada seluruh Notaris agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh kehati-hatian, serta selalu berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)