Samarinda, 29 Agustus 2024 – Proses verifikasi dokumen untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur dan Utara telah resmi dimulai hari ini, Kamis (29/08/2024). Bertempat di ruang rapat utama Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, para verifikator yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah mulai memeriksa dokumen unggah para peserta CPNS untuk formasi jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula.
Dokumen-dokumen yang diperiksa meliputi:
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta,
- Surat Pernyataan,
- E-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku,
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),
- Pas Foto,
- Ijazah,
- Transkrip atau Daftar Nilai,
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat jika lokasi kebutuhan tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dan Kepala Divisi Administrasi, Idris, turut memantau jalannya verifikasi. Gun Gun Gunawan berharap agar seluruh verifikator memahami petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh Biro SDM Setjen Kemenkumham RI dengan baik, sehingga hasil verifikasi dapat menentukan status pelamar sebagai Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pendaftaran CPNS Kemenkumham untuk Tahun Anggaran 2024 dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 6 September 2024. Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan CPNS dapat diakses melalui laman resmi di casn.kemenkumham.go.id.
Dengan dimulainya tahap verifikasi ini, diharapkan proses seleksi CPNS dapat berjalan dengan lancar dan transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelamar. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)