Jakarta — Usai melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan terkait percepatan penyelesaian pengharmonisasian, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana bersama tim, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan kembali melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Muhammad Akram terkait Usulan penyesuaian atau perubahan terhadap Permenkumham 22 tahun 2018 dan Kepmen tentang SOP pengharmonisasian di Kantor Wilayah, Jumat, (29/11/2024).
Dalam koordinasi tersebut, Mia menekankan bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 13/2022, disebutkan bahwa pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham yaitu Raperda, akan tetapi dalam peraturan pelaksanaannya dalam Pasal 3 Permenkumham 22 tahun 2018 menyebutkan bahwa Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan yang dibentuk di daerah meliputi Raperda Provinsi, Raperda Kabupaten/Kota, Rapergub, Raperbup Raperwali, Raperdes, Raperkades atau rancangan peraturan yang setingkat
“Beban pengharmonisasian yang ada pada Kantor Wilayah, tidak hanya terbatas pada pengharmonisasian Raperda saja, tetapi sampai peraturan yang ada di daerah hingga level yang terendah (Raperkades),” Ungkap Mia.
Hal tersebut tentunya menjadi tanggung jawab yang besar bagi Kanwil Kemenkumham dalam melaksanakan pengharmonisasian, oleh karena itu Mia menyampaikan bahwasanya regulasi yang mengatur terkait pengharmonisasian perlu dilakukan diperbaiki, terutama terkait dengan kompleksitas prosedural, ketergantungan pada kementerian tertentu dan kurangnya fleksibilitas daerah.,
“Perbaikan dapat dilakukan dengan menyederhanakan prosedur dan menyediakan pedoman yang lebih rinci dan terukur untuk mendukung implementasi yang lebih efektif,” Tegas Mia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Muhammad Akram mengapresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, ia berharap Permenkumham No. 22 Tahun 2018 dan SK Menkumham Tahun 2023 perlu untuk segera dilakukan penyesuaian dengan dinamika dan kebutuhan daerah saat ini, khususnya untuk melakukan percepatan terhadap penyelesaian pengharmonisasian di daerah.
Kemudian Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana bersama tim melaksanakan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum terkait percepatan penyelesaian pengharmonisasian di seluruh Kantor Wilayah.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menegaskan bawah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, penerapan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik harus ditegakkan, agar pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dapat mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, sehingga mampu menciptakan pemerintah yang transparan, efisien dan birokrasi yang semakin baik. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)