Tanah Grogot - Dalam rangka peningkatan jumlah UMKM dan pelaku ekonomi kreatif naik kelas, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan beserta tim JF Analis Kekayaan Intelektual (KI) untuk memenuhi undangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Paser guna melakukan pendampingan KI pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sosialisasi secara langsung dibuka oleh Kepala bidang ekonomi kreatif, Ita Moetia Nirmalawati yang dalam keempatan ini mewakili Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, dengan didampingi oleh Ketua Komite Ekonomi Kreatif. Ita Dalam sambutan kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan bahwa perekonomian di Indonesia ditopang oleh ekonomi menengah dan kreatif, sehingga adanya perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, UMKM dapat meningkatkan penjualan dan mampu bersaing di masa mendatang.
Kabid Pelayanan Hukum, Santi menyampaikan beberapa materi terkait dasar-dasar kekayaan intelektual yang berhubungan erat dengan UMKM dan ekonomi kreatif yang mungkin saat ini masih belum disadari oleh Masyarakat untuk dapat mengunggah dan melindunginya dengan segera melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Santi juga memastikan bahwa jika persyaratan administrasi telah lengkap serta merek yang diajukan tersebut belum ada yang memiliki maka dapat dipastikan Kekayaa Intelektualnya dilindungi oleh negara.
Tim Analis Kekayaan Intelektual yang hadir juga langsung melakukan pendampingan dan pendaftaran merek serta cipta yang dimiliki oleh UMKM dan Ekonomi Kreatif yang hadir.Antusias UMKM dan ekonomi kreatif yang hadir didorong lagi dengan adanya penyerahan sertifikat merek yang telah jadi dari rekan sejawat mereka pada saat sosialisasi. Rasa bangga memiliki sertifikat merek juga dirasakan oleh UMKM dan Ekonomi Kreatif yang secara simbolis mendapatkan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM. (Red_Humas)